Mengatasi Masalah e-SPT Tahunan 2009 Tidak Bisa Create File
Sekedar Mengingatkan.
Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak, maka untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 akan jatuh tempo tanggal 30 April 2010, dan jika sampai dengan saat jatuh tempo belum menyampaikan SPT tahunan
PPh badan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda pasal 7 UU KUP sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), lumayan gede kan?
Bagi sebagian Wajib Pajak Badan tidak mengalami kesulitan dalam menyusun maupun melaporkan SPT Tahunan Badan tersebut, akan tetapi tidak sedikit pula wajib pajak yang mengalami kesulitan terutama dalam menyusun laporan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan 2009. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan karena tidak bisa membuat file csv guna disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak karena tombol “create file” nya tidak aktif.
Untuk masalah tersebut dapat diatasi dengan melakukan update program e-SPT PPh Badan 2009, patch updatenya dapat didownload disini, yang saya sertakan cara updatenya.
Bagi Anda yang menginginkan SPT Tahunan PPh Badan 2009 versi excel dapat didownload disini.
Mari bayar pajak untuk kemakmuran dan kejayaan bangsa.
Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya.
Terima kasih
Tidak ada komentar
Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.