Breaking News

Simulasi Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2009

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan per 1 Januari 2009 maka akan mengakibatkan perubahan tarif perhitungan pajak terutang khususnya untuk Wajib Pajak Badan karena menggunakan tarif tunggal yaitu 28% atas Penghasilan Kena Pajak (Pasal 17 ayat 1.b).
Selain itu, masih ada fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.
Fasilitas? Maksudnya?

Dalam pasal 31E UU  No. 36 Tahun 2008, menyebutkan :
  1. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh  persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  2. Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 Dengan demikian, Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan 50M akan mendapatkan pengurangan tarif 50% dari tarif normal 28%, atas PKP sampai dengan 4,8M.

Untuk lebih jelasnya dapatkan Simulasi Perhitungan PPh Badan 2009 disini, dan Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 disini
Semoga bermanfaat.

2 komentar:

  1. Trims, mhn ijin download u bahan ajar, tp msh ad sedikit bingung nih.....sxlg mksh pa

    wass
    kamal

    BalasHapus
  2. so gimana dengan badan yg peredaran brutonya lewat 50M?

    BalasHapus

Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.