Faktur Pajak 2010
Dengan berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2010, otomatis akan berpengaruh dengan penerbitan faktur pajak. Ada 2 perbedaan yang sangat jelas faktur pajak yang lama dengan faktur pajak yang baru, mulai berlaku 1 April 2010. Perbedaan tersebut adalah:
- Tidak adanya istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Berdasarkan UU PPN yang baru hanya ada 1 istilah faktur pajak, yaitu faktur pajak.
- Saat pembuatan atau penerbitan faktur pajak, faktur pajak dibuat pada saat :
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Semoga Bermanfaat.
Yang terpenting smg para mafia pajak itu kyk pak GT dan GT2 lainnya segera diberantas, klo perlu dihukum mati kayak teroris biar pada jera...
BalasHapusKarena para mafia pajak itu lebih kejam dr pd teroris, mereka menggerogoti harta rakyat Indonesia scr perlahan2 tapi pasti...
Just my opinion.
Salam kenal :)
semua orang pasti juga mengutuk aksi GT bro, saya sebagai orang pajak juga merasa gerah atas kelakuan gayuh, karena akibat kelakukannya banyak pegawai pajak yg bersih jadi kena getahnya
BalasHapusPak, mau tanya, apakah form faktur pajaknya berubah juga? bisa dowload versi excel nya dimana ya?
BalasHapusterima kasih sebelumnya
salam kenal..
@anonim : formatnya yang penting mengandung (memuat) minimal yang tercantum dalam pasal 13 (5) UU PPN
BalasHapusuntuk download versi excelnya sudah saya tampilkan di postingan
Yth Pak Wardi,
BalasHapusApakah barang yg tidak di kenakan pajak (catering dan supply makanan di PKP) perlu mengeluarkan faktur pajak saat membuat tagihan apabila badan usaha tergolong PKP?
Terima kasih sebelumnya atas informasinya.
@ anonim :
BalasHapusDalam UU No. 42/2009 disebutkan :
dalam pasal 13 ayat (1):
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
dalam pasal Pasal 4 ayat (1):
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 4A ayat (2)
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.
berdasarkan hal tersebut diatas maka PKP tidak wajib membuat faktur pajak karena barang yang diserahkan bukan merupakan Barang Kena Pajak.
Mau tanya pak....apakah tanda tangan faktur boleh tanda tangan stempel (bukan tanda tangan asli)...klo boleh ada nggak undang undang yang mengatur...terima kasih......
BalasHapus