Penggunaan Faktur Pajak Lama

Diposkan oleh admin on Senin, 03 Mei 2010

Dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ./2010, banyak sekali pertanyaan mengenai tentang faktur pajak, antara lain sebagai berikut:
  1. Apakah faktur pajak yang lama masih bisa dipakai?
  2. Apakah faktur pajak harus dibuat sama persis sesuai dengan cantoh lampiran IA dan IB peraturan tersebut?
  3. Bagaimana dengan nomor urut pada kode dan seri faktur pajak?
  4. Apakah invoice dapat dipersamakan dengan faktur pajak?
Semua keraguan tersebut terjawab sudah dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2010 tentang Penjelasan mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama.
SE-56/PJ./2010 dapat didownload DI SINI.


Related Post:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Poskan Komentar

Silahkan Anda membaca postingan saya, jangan lupa meninggalkan komentar ya.