Penggunaan Faktur Pajak Lama
Dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ./2010, banyak sekali pertanyaan mengenai tentang faktur pajak, antara lain sebagai berikut:
- Apakah faktur pajak yang lama masih bisa dipakai?
- Apakah faktur pajak harus dibuat sama persis sesuai dengan cantoh lampiran IA dan IB peraturan tersebut?
- Bagaimana dengan nomor urut pada kode dan seri faktur pajak?
- Apakah invoice dapat dipersamakan dengan faktur pajak?
Semua keraguan tersebut terjawab sudah dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2010 tentang Penjelasan mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama.
SE-56/PJ./2010 dapat didownload DI SINI.
Tidak ada komentar
Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.