Breaking News

Ditjen Pajak Sediakan 563 Dropbox Untuk Mempermudah Pelaporan SPT

Ayo Laporkan SPT Anda! Ditjen Pajak Sediakan 563 Dropbox Untuk Mempermudah Pelaporan SPT Tahunan.


Ditjen Pajak telah menyediakan 563 lokasi drop box Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di seluruh Indonesia. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi menyatakan pada tahun ini Ditjen Pajak menargetkan penyerahan SPT PPh sebesar 62,5 persen dari jumlah wajib pajak efektif yang telah terdaftar. Wajib Pajak yang terdaftar per Januari 2011 sebanyak 18.116.000 orang. "Target SPT yang diterima adalah 62,5 persen dari wajib pajak efektif terdaftar," ujarnya kepada detikFinance, Minggu (18/3).

Untuk itu, disediakan tempat penyerahan SPT ini (dropbox) di berbagai tempat. Berdasarkan situs Ditjen Pajak http://www.pajak.go.id/dropbox ada sekitar 563 drop box yang disediakan di seluruh Indonesia. Sayangnya, belum banyak pusat keramaian, seperti mall yang disediakan dropbox. Bahkan pusat perbelanjaan seperti ITC pun tidak ada.

"Mengenai penempatan dropbox sangat tergantung rencana masing-masing kantor wilayah.

Dalam website tersebut, dropbox di Jakarta terletak di Cilandak Town Square sejak tanggal 15 Maret lalu, Menara Jamsostek, Menara TransCorp, Gedung Blue Bird, LIPI, dan masih banyak lagi.

Batas waktu penyerahan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011:
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi : tanggal 31 Maret 2012, jika mengalami keterlambatan maka akan didenda sebesar Rp 100 ribu.
  • Untuk Wajib Pajak Badan : tanggal 30 April 2012, jika mengalami keterlambatan maka akan didenda sebesar Rp satu juta.
Sementara jika tidak menyerahkan dalam 3 bulan maka akan dilakukan pemeriksaan dan bisa dikenakan tindak pidana.

    Tidak ada komentar

    Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.