Breaking News

Ditjen Pajak Himbau Wajib Pajak Badan Untuk Menyampaian SPT Tahunan PPh

SIARAN PERS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN


Ditjen Pajak Himbau Wajib Pajak Badan Untuk Menyampaian SPT Tahunan PPh

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada segenap Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum batas akhir penyampaian.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 adalah pada hari Senin, 30 April 2012. Apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
Selanjutnya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ/2012 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dengan jadwal pelayanan sebagai berikut:

− Sabtu, 28 April 2012 pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat
− Senin, 30 April 2012 pukul 07.30 s.d. 19.00 waktu setempat

Dengan penambahan jam kerja tersebut Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara tepat waktu.

Selesai.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd
Dedi Rudaedi
NIP. 195309231976101001

Tidak ada komentar

Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.