Breaking News

Perbandingan Tarif PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Menteri Keuangan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 163/PMK.03/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Berikut ini adalah Perbandingan Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dari masa ke masa :

Perbandingan KMK KMK PMK PMK
554/KMK.04/2000 320/KMK.03/2002 39/PMK.03/2010 163/PMK.03/2012
Batasan Luas 400 200 300 200
Tarif 10% 10% 10% 10%
DPP 40% 40% 40% 20%
PPN KMS 4% 4% 4% 2%

Catatan :
* Batasan luas : adalah luas minimal (meter persegi)

Tidak ada komentar

Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.