Breaking News

Pembetulan SPT Masa PPN Labih Bayar menjadi Lebih Bayar Lebih Kecil


Contoh Kasus  SPT Masa PPN Lebih Bayar kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar Lebih Kecil:

Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2010 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,- (kesalahan diketahui bulan April) dan telah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2010).
 SPT Masa Februari Lebih Bayar Rp 300.000,- dan telah dikompensasikan ke Masa Maret 2010. SPT Masa Maret Lebih Bayar Rp 250.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April 2010. Setelah dilakukan pembetulan untuk SPT Masa Pajak Januari ternyata Lebih Bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.

Dalam kasus di atas PKP mempunyai dua pilihan sebagai berikut :

Alaternatif 1 :
PKP dapat membetulkan Masa Januari saja dan membayar/menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN Masa Februari dan Masa-Masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT dilakukan. Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau

Alaternatif 2 :
PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari dan seluruh SPT Masa Pajak berikutnya sampai dengan Masa Pajak dimana posisi SPT menjadi Kurang Bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka Kurang Bayar pada Butir II.F sebagai akibat pembetulan untuk Masa Pajak Januari, Februari dan Maret diabaikan. Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April adalah Rp 150.000,-.

Aplikasi e-SPT PPN 1107 : SPT Masa PPN Lebih Bayar kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar Lebih Kecil :
  1. Buat SPT 1107 Masa Januari Pembetulan (N+1)
  2. Masuk ke Menu Input Pajak Keluaran atau Pajak Masukan yang menyebabkan SPT Masa PPN harus dibetulkan.
  3. Ingat Posisi Pajak Masukan atau Keluaran, status SPT Masa Januari Pembetulan (N+1)
  4. Jika sudah selesai, lakukan posting SPT.
  5. Setelah klik menu posting SPT maka akan muncul kotak dialog di bawah ini :



Maka Yang harus dilakukan adalah:
  • Jika YES berarti harus melakukan pembayaran dan tidak perlu melakukan pembetulan SPT selanjutnya (alternatif 1)
  •  Jika NO maka harus melakukan pembetulan untuk SPTbulan-bulan selanjutnya dimana lebih bayar sebelumnya dikompensasikan (alternatif 2) 
Selamat mencoba, semoga bermanfaat.

2 komentar:

  1. Boleh tahu peraturan yang mengatur hal tersebut? Terima kasih

    BalasHapus
  2. 1. Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 146/PJ./2006
    2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 142/PJ./2007

    BalasHapus

Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.