Pembetulan SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar - Bagian 2
Contoh Alternatif yang Dapat Dipilih oleh PKP dalam hal Pembetulan SPT Masa PPN 1111 yang Semula Dilaporkan Lebih Bayar Dibetulkan Menjadi Nihil atau Dibetulkan Menjadi Kurang Bayar :
Contoh 2:
Contoh 2:
Contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar
dibetulkan menjadi Kurang Bayar.
- Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar Rp1.000.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011.
- Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menjadi Kurang Bayar Rp250.000,00.
- Untuk contoh kasus ini PKP mempunyai 2 (dua) pilihan, yaitu:
- Pilihan pertama: menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp1.250.000,00; atau
- Pilihan kedua: menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.D sebesar Rp250.000,00,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal PKP memilih pilihan pertama, maka:
- PKP cukup melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 saja dan menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp1.250.000,00.
- PKP tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Masa-Masa Pajak seterusnya.
- Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar | PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB) | Rp. 250.000 |
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan | Rp. (1.000.000) (-) |
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan | Rp. 1.250.000 |
- Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenai sanksi administrasl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal PKP memilih pilihan kedua, maka:
- PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dan menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.D sebesar Rp250.000,00.
- PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Masa-Masa Pajak berikutnya yang terpengaruh oleh Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011.
- PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari dari semula Rp1.000.000,00 menjadi Nihil.
- Butir II.E dan II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 tidak diisi.
- Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar | PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB) | Rp. 250.000 |
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan | Rp. (-) |
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan | Rp. |
- Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tidak ada komentar
Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.