Breaking News

Pembetulan SPT PPN 1111 Lebih Bayar - Bagian 1

Contoh Alternatif yang Dapat Dipilih oleh PKP dalam hal Pembetulan SPT Masa PPN 1111 yang Semula Dilaporkan Lebih Bayar Dibetulkan Menjadi Nihil atau Dibetulkan Menjadi Kurang Bayar :
Contoh 1
  1. Pengisian pembetulan SPT Masa PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar dibetulkan menjadi Nihil.Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar Rp1.000.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011.
  2. Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menjadi Nihil.
  3. Untuk contoh kasus ini PKP mempunyai 2 (dua) pilihan, yaitu:
  • Pilihan pertama: menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp1.000.000,00; atau
  • Pilihan kedua: menggunakan status SPT pada butir II.D, yaitu status SPT Nihil,
 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal PKP memilih pilihan pertama, maka:
  • PKP cukup melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 saja dan menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp1.000.000,00.
  • PKP tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Masa-Masa Pajak seterusnya.
  • Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut:


Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. 0
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan Rp. (1.000.000) (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan Rp. 1.000.000

  • Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenai sanksl administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal PKP memilih pilihan kedua, maka:
  • PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, dan hanya mengisi sampai butir II.D saja, sehingga SPT Pembetulan menunjukkan Nihil.
  • PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Masa-Masa Pajak berikutnya yang terpengaruh oleh Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011.
  • PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari dari semula Rp1.000.000.00 menjadi Nihil.
  • Butir II.E dan II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 tidak diisi.
  • Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut:


Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. 0
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan Rp.                 (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan Rp.


Contoh 2.

Semoga tulisan di atas dapat menjadi solusi atas permasalahan pembetulan SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar.

Tidak ada komentar

Mohon maaf komentar Anda akan dimoderasi terlebih dulu. Terima Kasih atas kunjungan Anda.